PERBEDAAN KOPERASI DESA (KOPDES) MERAH PUTIH DAN BUMDES

Banyak masyarakat yang masih merasa bahwa di desa telah ada badan usaha milik desa atau BUMDes yang tugas dan fungsinya untuk peningkatan ekonomi desa sehingga posisi Kopdes akan tumpang tindih dengan BUMDes. Berikut perbedaan mendasar Kopdes dan Bumdes :
Kopdes Merah Putih lebih mengedepankan model pemberdayaan masyarakat dengan basis koperasi dan pengelolaan yang demokratis (dipilih).
BUMDes adalah entitas milik pemerintah desa dengan pengelolaan yang ditunjuk dan tujuan yang lebih administratif-fungsional.
Perbedaan kepemilikan sangat penting: koperasi dimiliki oleh anggota (masyarakat desa), sedangkan BUMDes milik pemerintah desa.
Peruntukan Keuntungan Keuntungan BUMDes merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk pengembangan ekonomi desa, sedangkan Keuntungan Kopdes selain untuk PADes sisanya (SHU) di bagikan kepada anggota (Masyarakat)
Perbedaan Utama antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes
Aspek | Kopdes Merah Putih | BUMDes |
---|---|---|
Dasar Hukum | Inpres No. 9 Tahun 2025 & SE Menkop No. 1 Tahun 2025 | Pasal 117 UU No. 6 Tahun 2023 & UU No. 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) |
Bentuk Usaha | Koperasi | Badan Usaha Milik Desa |
Modal | APBN, APBD, APBDes, sumber lain yang sah | Pemerintah desa/kabupaten/provinsi dan pihak lain |
Pengelola | Pengurus koperasi yang dipilih | Direktur BUMDes ditunjuk oleh desa |
Contoh Usaha | Gerai sembako, apotek, klinik desa, simpan pinjam, logistik, dll. | Wisata desa, perdagangan, layanan air bersih, dll. |
Tujuan Utama | Pemberdayaan masyarakat & kemandirian ekonomi desa | Meningkatkan pendapatan desa & kelola potensi desa |
Wewenang | Entitas ekonomi bisnis mandiri berbasis gotong royong | Mengelola unit usaha & kegiatan usaha di desa |
Modal Awal | Total Rp 400 triliun (Rp 5 miliar per koperasi) | Bervariasi, minimal Rp 20 juta |
Jumlah | 80.000 (target) | 64.283 |
Kepemilikan | Masyarakat Desa | Pemerintah Desa |