Pendanaan Kopdes: Solusi Terpadu untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
💰 Tujuan Penggunaan Dana
Dana ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti:
Gedung Gudang / Cold Storage untuk menyimpan hasil pertanian
Titik Serah Pupuk Subsidi bekerja sama dengan Pupuk Indonesia
Apotek dan Klinik Desa sebagai layanan kesehatan masyarakat
Fasilitas Logistik Desa untuk kelancaran distribusi barang
🏦 Skema Perbankan: Channelling vs Executing
✅ Skema Channelling
Dana disalurkan dari Kementerian Koperasi ke pemerintah desa
Cocok untuk kebutuhan investasi jangka panjang
Suku bunga ditentukan untuk pinjaman kepada pemerintah
✅ Skema Executing
Kredit langsung dari bank kepada koperasi
Pilihan produk:
Kredit Investasi (KI)
Kredit Modal Kerja (KMK)
KUR Kecil
KUR Khusus
Limit dan tenor disesuaikan program Koperasi Merah Putih
Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih adalah wujud nyata dari sinergi antara pemerintah, BUMN, dan lembaga keuangan untuk membangun ekosistem desa yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan dukungan infrastruktur seperti gudang, cold storage, layanan kesehatan, serta akses pupuk dan logistik, koperasi desa kini memiliki fondasi kuat untuk menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tak hanya sebagai tempat simpan hasil pertanian, koperasi juga menjadi aktor penting dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang di desa.
Melalui dua skema pembiayaan utama—channelling dan executing—koperasi dapat mengakses dana investasi maupun modal kerja dengan skema yang fleksibel dan terarah. Dukungan bank Himbara, jaminan kredit, serta pendampingan dari kementerian terkait membuat program ini lebih dari sekadar bantuan dana: ini adalah transformasi sistematis untuk mengangkat potensi desa menjadi kekuatan ekonomi nasional. Saatnya desa bergerak maju—bersama Koperasi Merah Putih, desa bukan lagi pelengkap, tapi pusat kemajuan Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
tertanggal 21 Juli tepat saat diresmikannya Koperasi Desa dan Kelurahan Merahputih di seluruh Indonesia terbit pula Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih. Ini merupakan langkah baik dari pemerintah untuk menyiapkan koperasi desa dan kelurahan untuk dapat segera mengakses pembiayaan baik dari perbangkan maupun pemerintah, untuk lebih jelasnya dapat di pelajari di link berikut Download
